PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR PELIMPAHANKEWENANGAN
(1) Prosedur pelimpahankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bmerupakan tahapan dalam pelimpahan kewenangan persetujuan substansi RRTR kabupaten/kota. (2) Prosedur pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberitahuan rencana pelimpahan kewenangan; b. kesediaan dan permohonan pelimpahan kewenangan; c. penilaianpemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan; dan d. pelaksanaan pelimpahan kewenangan.
