PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PELIMPAHANKEWENANGAN
Selain atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, gubernur dapat mengajukan permohonan kegiatan dekonsentrasi secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
