PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 29
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, Dirjen atas nama Menteri melakukan: a. pembinaan kepada gubernur selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi; dan b. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
