Pasal 30
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29huruf a dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja gubernur dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang yang terkait dengan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; b. pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi penyusunan dan evaluasi materi teknis serta draft rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pendidikan serta pelatihan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
