PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 28
BAB 9 — PENARIKAN KEMBALI PELIMPAHAN KEWENANGAN
Dalam hal adanya penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, prosedur pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang RRTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya.
