Pasal 27
BAB 9 — PENARIKAN KEMBALI PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak ditindaklanjuti karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah; b. pelaksanaan urusan pemerintah yang dilimpahkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. gubernur mengusulkan kewenangan yang telah dilimpahkan ditarik kembali; dan d. gubernur tidak dapat melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Penetapan penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Penetapan penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
