PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Perencanaan dan pemrograman kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh Menteri melaluiDirjen sebagai penanggungjawab program. (2) Setiap perubahan rencana dan program kegiatan dekonsentrasi yang diusulkan oleh gubernur dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen. (3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari gubernur yang disertai dengan penjelasan. (4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
