PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada gubernur. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
