PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PELIMPAHANKEWENANGAN
(1) Dalam hal penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menghasilkan ketetapan bahwa provinsi yang dinilai belum memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur perihal tidak terpenuhinya kriteria pelimpahan kewenangan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan arahan terkait dengan penyempurnaan dalam rangka pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan.
