PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PELIMPAHANKEWENANGAN
(1) Dalam hal penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menghasilkan ketetapan bahwa provinsi yang dinilai telah memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan, Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerahtentang RRTR kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya peraturan PRESIDEN tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
