PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur: a. MENETAPKAN SKPD Dekon sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dalam rangka keterpaduan pengembangan wilayah/kawasan dan pengembangan lintas sektor; dan c. melakukan evaluasi materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
