Pasal 8
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan verifikasi administratif terhadap:
NIB;
Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri, bagi perusahaan industri kehutanan; dan
Surat Izin Usaha Perdagangan, bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. b. kegiatan verifikasi fisik terhadap:
jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
jumlah barang;
jenis Kayu;
pemenuhan kriteria teknis;
pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
