Pasal 7
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki NIB; b. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey; c. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; d. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Industri Kehutanan paling sedikit 5 (lima) tahun; e. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah INDONESIA; f. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Produk Industri Kehutanan; g. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan terhubung dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan h. memiliki pejabat penandatangan Laporan Surveyor. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: a. fotokopi NIB; b. fotokopi Surat Ijin Usaha Jasa Survey; c. fotokopi sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditas Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; d. surat pernyataan yang memuat pengalaman sebagai Surveyor di bidang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; e. surat keterangan mengenai wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat dan kantor cabang/perwakilan;
f. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekam jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; g. surat keterangan memiliki sistem teknologi informasi yang yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan terhubung dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan h. daftar nama pejabat penandatangan Laporan Surveyor, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan.
