PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 9
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. (2) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
