Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
c. pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH Kementerian PPN/Bappenas; f. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum di Kementerian PPN/Bappenas; dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian PPN/Bappenas kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas dan kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.
