Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas mendukung Pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH; c. penyedia sarana dan prasarana pengelolaan Anggota JDIH di unit kerja masing-masing; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing.
