PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(1) Organisasi JDIH Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Biro Hukum. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; dan b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
