PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian PPN/Bappenas serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN, Pusat JDIH, serta sesama Anggota JDIH dalam
rangka penyelenggaraan JDIH Kementerian PPN/Bappenas; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai wujud pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
