PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Anggota JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Anggota JDIH
kepada Pusat JDIH paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan. (2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan keras dan/atau salinan lunak.
