PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pusat JDIH membangun dan mengembangkan sistem Informasi Hukum berbasis elektronik melalui laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas. (2) Laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN. (3) Laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan laman resmi Kementerian PPN/Bappenas.
