PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam 7, Pusat JDIH mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan, dan mempublikasikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari Anggota JDIH atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain. (2) Publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas.
