PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12, Menteri membentuk tim teknis JDIH Kementerian PPN/Bappenas. (2) Tim teknis JDIH Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
