PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 595
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan data dan informasi digital melalui kerjasama dengan pihak sumber dan pengguna data dan informasi, melakukan penyajian data dan informasi digital, serta menyiapkan dukungan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan rencana pembangunan.
