Pasal 596
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja pengelolaan informasi dan manajemen pengetahuan; b. penyusunan dokumen tata kelola informasi dan manajemen pengetahuan; c. pelaksanaan pengadaan bahan pustaka; d. pengumpulan dan kemas ulang informasi; e. pengoordinasian kegiatan manajemen pengetahuan; f. pelaksanaan kerja sama penyebarluasan informasi dan manajemen pengetahuan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengelolaan informasi dan manajemen pengetahuan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
