PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 594
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, koordinasi pengembangan, rekomendasi kebutuhan, uji coba, dan operasionalisasi sistem informasi, analisis sistem informasi manajemen, serta penyusunan dokumen tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik. (2) Subbidang Pendayagunaan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengembangan dan pemeliharaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
