PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 555
BAB 15 — INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengoordinasian program dan kegiatan, tata kelola atas administrasi proses dan hasil pengawasan intern, urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
