PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 556
BAB 15 — INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan tata kelola atas proses dan hasil pengawasan intern Inspektorat Utama; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan administrasi atas persuratan, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
