PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 554
BAB 15 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana terdiri dari sejumlah pejabat fungsional auditor dan perencana yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana terbagi dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana dikoordinasikan oleh seorang pejabat auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Bidang atau Inspektur Utama. (4) Jumlah tenaga fungsional auditor dan perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
