PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 501
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Regulasi dan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, analisis, dan penguatan regulasi dan kelembagaan pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
