Pasal 500
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah;
c. penyiapan bahan usulan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non- anggaran pemerintah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pengembangan pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
