PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 499
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian, dan penyusunan rencana dan kebijakan pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah.
