Pasal 498
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur dan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial; c. penyiapan bahan usulan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pengembangan dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
