PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 497
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian dan penyusunan rencana dan kebijakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha infrastruktur dan sosial.
