PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 496
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur dan Sosial; b. Subdirektorat Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; dan c. Subdirektorat Regulasi dan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi dan Non-Anggaran Pemerintah.
