Pasal 495
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
b. penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta; c. pengoordinasian pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta; d. penyiapan usulan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerjasama rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta; h. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
