PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 494
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pengembangan pendanaan pembangunan.
