Pasal 493
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah, dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
