PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 492
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Pendanaan Multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah.
