Pasal 491
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
