PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 490
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia.
