Pasal 489
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
