Pasal 502
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Regulasi dan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; b. penyiapan bahan penguatan regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; c. penyiapan bahan pengoordinasian dalam analisis regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; d. pengoordinasian dan pengendalian analisis regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan analisis dan penguatan regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
