Pasal 473
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/ Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; c. penyiapan bahan konsep rencana alokasi program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga serta pembangunan manusia dan kebudayaan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/ Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
