PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 472
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rencana alokasi pendanaan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
