Pasal 471
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan pada Kementerian/ Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; c. penyiapan bahan konsep rencana alokasi program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; d. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/ Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan
keamanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
