PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 470
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rencana alokasi
pendanaan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
