Pasal 469
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Ekonomi,
Maritim, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/ Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam; c. penyiapan bahan konsep rencana alokasi program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam; d. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/ Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
