PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 468
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Ekonomi, Maritim, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rencana alokasi pendanaan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim dan sumber daya alam, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
