Pasal 467
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Sistem Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan formulasi kebijakan pengalokasian anggaran; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengembangan kebijakan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; e. penyiapan bahan analisis sistem dan data serta informasi perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; f. pengoordinasian dan pengendalian sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran Pendanaan Pembangunan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan sistem dan pengembangan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
