PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 474
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang kerja sama pendanaan bilateral dalam rangka pendanaan pembangunan.
